Ini dia beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi bakal calon kepala Desa Buniseuri dalam pemilihan kepala Desa (PILKADES) Serentak Tahun 2016
Dengan tentunya Berdasarkan kepada :
1. Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
2. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
3. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa, Desa Buniseuri Nomor 06/BPD/BNS/TAHUN 2015 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan;
4. Keputusan Panitia Pemilihan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Program Kerja Panitia Pemilihan
Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Buniseuri :
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. belum pernah menduduki jabatan sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dimanapun di wilayah Indonesia.
1. Tatacara Pendaftaran Calon Kepala Desa
Bakal calon kepala desa menyampaikan langsung surat pencalonan kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015, yaitu :
a. photo copy KTP yang dilegalisasi oleh instansi terkait;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. photo copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli. Apabila ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf d hilang, maka harus menunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan dari instansi terkait;
e. photo copy akta kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisasi oleh instansi terkait. apabila akta kelahiran atau surat kenal lahir sebagaimana dimaksud pada huruf f masih dalam proses, maka surat resi atau surat tanda terima dapat dijadikan sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan. apabila akta kelahiran atau surat kenal lahir sebagaimana dimaksud pada huruf f hilang, maka harus menunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan dari instansi terkait;
f. pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
g. surat keterangan bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari pemerintah desa berdasarkan surat keterangan dari rukun tetangga/rukun warga dan kepala dusun setempat;
h. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebihdan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memenuhi hukum tetap dari Pengadilan Negeri
i. surat keterangan sehat dari dokter puskesmas; dan
j. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Serta dengan melampirkan :
a. pas photo ukuran 4 x 6 cm berwarna terbaru
b. Surat pernyataan bukan sebagai pengurus partai politik atau kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi pengurus partai politik
c. Surat ijin cuti bagi Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa
d. Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi PNS
e. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan bagi Anggota TNI/Polri.
2. Surat pencalonan dan lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga).
3. Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dan formulir pendaftaran dapat menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan.
Sumber: Panitia Pilkades Desa Buniseuri 2016