Hell Yeah Pointer 1 February 2016 ~ LAUTAN ASA

Palestine Will Be Free

Go Freedom for Palestine Pengurus KNRP (Komite Nasional untuk Rakyat Palestina) Cabang Ciamis

KARTUN HARAPAN

Karang Taruna Harapan Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku - Kabupaten Ciamis Jawa Barat

Kelurga Besar MA Al-Hikmah Islamic Boarding School

Generasi kedua Siswa MA Al- Hikmah Buniseuri- Cipaku - Ciamis

PIKR Rancage Kecamatan Cipaku

Pusat Informasi Konseling Remaja (PIKR) Rancage Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis Jawa Barat 46252 @ Sosialisasi Pendidik dan Konselor Sebaya Tingkat Provinsi Jawa Barat

Primats MTsN Buniseuri

Dewan Penggalang Pramuka Inti MTsN Buniseuri Gugus Depan 08001-08002

Tuesday, February 9, 2016

Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Buniseuri - Cipaku - Ciamis

Ini dia beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi bakal calon kepala Desa Buniseuri dalam pemilihan kepala Desa (PILKADES) Serentak Tahun 2016 

Dengan tentunya Berdasarkan kepada :
1. Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
2. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
3. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa, Desa Buniseuri Nomor 06/BPD/BNS/TAHUN 2015 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan; 
4. Keputusan Panitia Pemilihan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Program Kerja Panitia Pemilihan

Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Buniseuri :
a. warga Negara Republik Indonesia; 
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. belum pernah menduduki jabatan sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dimanapun di wilayah Indonesia. 
1. Tatacara Pendaftaran Calon Kepala Desa
Bakal calon kepala desa menyampaikan langsung surat pencalonan kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015, yaitu :
a. photo copy KTP yang dilegalisasi  oleh instansi terkait;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika  yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. photo copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli. Apabila ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf d hilang, maka harus menunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan dari  instansi terkait;
e. photo copy akta kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisasi oleh instansi terkait. apabila akta kelahiran atau surat kenal lahir sebagaimana dimaksud pada huruf f masih dalam proses, maka  surat resi atau surat tanda terima dapat dijadikan sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan. apabila akta kelahiran atau surat kenal lahir sebagaimana dimaksud pada huruf f hilang, maka harus menunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan dari instansi terkait;
f. pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
g. surat keterangan bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari  pemerintah desa berdasarkan surat keterangan dari rukun tetangga/rukun warga dan kepala dusun setempat;
h. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebihdan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memenuhi hukum tetap dari Pengadilan Negeri 
i. surat keterangan sehat dari dokter puskesmas; dan 
j. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Serta dengan melampirkan :
a. pas photo ukuran 4 x 6 cm berwarna terbaru 
b. Surat pernyataan bukan sebagai pengurus partai politik atau kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi pengurus partai politik
c. Surat ijin cuti bagi Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa
d. Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi PNS
e. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan bagi Anggota TNI/Polri.
2. Surat pencalonan dan lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga).
3. Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dan formulir pendaftaran dapat menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan.


Sumber: Panitia Pilkades Desa Buniseuri 2016

Saturday, February 6, 2016

Bakal calon kepala desa Buniseuri Pilkades 2016



Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Hasil penelitian/penelitian ulang persyaratan bakal calon kepala desa.
Inilah bakal calon kepala Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis yang memenuhi persyaratan, yaitu :


1. Maman Sulaeman ( Dusun Munjul) 

2. Endeng Suryana, A.Md. ( Dusun Kota)


3. H. Haris Hadiyana ( Dusun Kota)


4. Drs. Siswandi, (Dusun Kota)


5. H. Dede Padmadinata ( Dusun Munjul)

Meme Lucu Pilkades Buniseuri - Cipaku Ciamis

Ada beberapa Gambar Foto Meme Lucu , Gambar Meme Komik Indonesia Lucu Gokil. Siapa sih yang nggak pada tahu meme komik? Kebanyakan anak remaja jaman sekarang pasti suka kan humoran seperti ini? Walaupun hanya berupa gambar yang diedit secara sederhana, meme komik mempunyai kelucuannya tersendiri.
Terkadang juga didalam gambar yang sederhana tersebut tersimpan makna yang begitu dalam hingga meresap ke sanubari yang paling dalam, (cie...cie.. puitis amat bro)
Dan hal inilah yang membuat meme laris dijadikan humoran anak muda jaman sekarang.
Meme Pilkades ini ane buat sebagai bahan sosialiasi menarik buat para remaja, muda-mudi ataupun pemilih pemula tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Buniseuri Kec. Cipaku Kab. Ciamis yang akan dilaksanakan hari Ahad, 17 April Nanti.
ayo cekidot gan, langsung ke TKP....


Gambar Meme Pilkades Buniseuri



Gambar Meme Pilkades Buniseuri



Gambar Meme Pilkades Buniseuri

Gambar Meme Pilkades Buniseuri



Gambar Meme Pilkades Buniseuri



Gambar Meme Pilkades Buniseuri



Gambar Meme Pilkades Buniseuri




Gambar Meme Pilkades Buniseuri




Gambar Meme Pilkades Buniseuri





Gambar Meme Pilkades Buniseuri




Gambar Meme Pilkades Buniseuri




Gambar Meme Pilkades Buniseuri


Mohon maaf, gambar dari berbagai sumber..

Monday, February 1, 2016

Buniseuri Bersiap PILKADES serentak tahun 2016



Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa  (PILKADES) serentak  tahun 2016.  Desa Buniseuri menjadi salah satu desa yang siap melaksanakan Pilkades serentak dari 76 Desa se-Kabupaten Ciamis. dan pelaksanaannya insya Alloh diselenggarakan pada  Hari Minggu, 17 April 2016.

Berikut daftar Desa pelaksana PILKADES Serentak di Kabupaten Ciamis Tahun 2016

NO.
KEC
DESA
1
Banjarsari
Ciulu
2
Baregbeg
Karangampel
3
Baregbeg
Sukamulya
4
Ciamis
Pawindan
5
Ciamis
Imbanagara Raya
6
Ciamis
Cisadap
7
Cidolog
Jelegong
8
Cihaurbeuti
Pamokolan
9
Cihaurbeuti
Sukamaju
10
Cihaurbeuti
Cijulang
11
Cijeungjing
Kertaharja
12
Cijeungjing
Karangkamulyan
13
Cijeungjing
Handapherang
14
Cijeungjing
Karanganyar
15
Cijeungjing
Pamalayan
16
Cikoneng
Gegempalan
17
Cikoneng
Sindangsari
18
Cimaragas
Beber
19
Cimaragas
Jayaraksa
20
Cipaku
Cieurih
21
Cipaku
Pusakasari
22
Cipaku
Gereba
23
Cipaku
Buniseuri
24
Cipaku
Selamanik
25
Cipaku
Bangbayang
26
Cisaga
Mekarmukti
27
Cisaga
Tanjungjaya
28
Cisaga
Cisaga
29
Jatinagara
Sukanagara
30
Kawali
Linggapura
31
Kawali
Karangpawitan
32
Kawali
Citeureup
33
Kawali
Purwasari
34
Kawali
Sindangsari
35
Lakbok
Kalapasawit
36
Lakbok
Kertajaya
37
Lakbok
Cintajaya
38
Lumbung
Sadewata
39
Pamarican
Sidaharja
40
Pamarican
Pasirnagara
41
Pamarican
Sukajadi
42
Pamarican
Bantarsari
43
Pamarican
Sukajaya
44
Pamarican
Margajaya
45
Panawangan
Sadapaingan
46
Panawangan
Panawangan
47
Panawangan
Bangunjaya
48
Panawangan
Karangpaningal
49
Panawangan
Girilaya
50
Panawangan
Natanegara
51
Panjalu
Mandalare
52
Panumbangan
Medanglayang
53
Panumbangan
Payungagung
54
Panumbangan
Sindangbarang
55
Purwadadi
Pasirlawang
76
Tambaksari
Tambaksari